GEGERBITUNG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, menjabarkan tata cara pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi warga tidak mampu.
Kepala Desa Buniwangi Agus Maulana melalui Kasi Pelayanan Reni mengatakan, bagi warga yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu dapat mengajukan KIS ke desa. “Desa Buniwangi siap membantu proses pengajuan KIS,” ujarnya kepada sukabumizone.com, Kamis (10/11).
Baca juga : Pemdes Buniwangi Gelar Musdes Pengesahan RKPDes 2023 dan Perencanaan RKPDes 2024
Ia menjelaskan, ada dua kategori pengajuan KIS, yaitu kategori keluarga baru dan keluarga yang sudah memiliki KIS dalam satu Kartu Keluarga (KK). “Jadi silahkan diajukan sesuai kategorinya, apakah keluarga baru ataupun keluarga yang telah memiliki KIS dalam satu KK,” terangnya.
Reni menjelaskan, adapun tata cara pengajuan KIS yaitu, warga pengaju datang ke balai Desa Buniwangi dengan membawa persyaratan lengkap. Kemudian menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan untuk membuat pengantar KIS tercecer atau baru.
Petugas kemudian akan membuat SKTM dan memberikan ceklis kepesertaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Setelah ditandatangani kepala desa, berkas akan dibawa ke kecamatan untuk meminta nomor registrasi dan tanda tangan camat. “Berkas yang sudah ditandatangani camat dimasukan ke dinas sosial,” beber Reni.
Berikut berkas persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat yang akan mengajukan KIS.
1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
4. Foto copy akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
5. Foto copy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu KK)
6. Ceklis kriteria keluarga miskin atau kurang mampu (DTKS).
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam