
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi membuat, inovasi baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya. Dengan memberikan pelayanan bimbingan belajar (Bimbel) uji teori bagi pemohon.
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, inovasi tersebut untuk memudahkan masyarakat saat mengajukan pembuatan SIM. Kebijakan sudah mulai diberlakukan sejak 1 November 2022.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM, sebagai salah satu syarat kelengkapan berkendara. Selain itu, dengan membuat SIM sendiri dan mengikuti prosedur maka prosesnya benar-benar bisa diikuti serta menghindari praktik percaloan,” kata Bagus Minggu (20/11/2022).
Baca juga : Apel Gelar Pasukan, Polres Sukabumi Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana
Ia menjelaskan, Bimbel diberikan ketika pemohon SIM gagal tes teori maupun praktek berkendara. Tentunya setelah mereka diberikan dua kali kesempatan uji ulang terlebih dahulu.
“Nanti petugas kami yang akan membimbing sampai bisa, akan memberikan kisi-kisi soal teori memahami rambu dan aturan saat berkendara. Untuk praktik juga ada bimbelnya, kita bimbing sampai bisa,” terangnya.
Di sisi lain, Baur SIM Satpas Polres Sukabumi, Aipda Rizal Asmi menilai, antusias masyarakat sangat baik sejak inovasi bimbel mulai diberlakukan. Ia menegaskan, program tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk jadwalnya, sambung dia, pelayanan bimbel dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Dengan begitu, maka pemohon bisa lebih baik dalam menyerap setiap teori dan praktik dalam membuat SIM. Berkendara juga akan lebih baik dan aman karena mengikuti proses sesuai prosedur,” tutup Rizal.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam