
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satnarkoba Polres Sukabumi mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dalam operasi antik Lodaya 2022.
Dari delapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebelas tersangka. Dan satu di antaranya merupakan pengedar sekaligus pemilik dua batang pohon ganja di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Untuk kasus ganja satu kasus dengan satu tersangka, dengan barang bukti dua pohon ganja yang ditanam sendiri oleh tersangka di rumahnya di daerah Jampangtengah. Daun ganja selain dikonsumsi sendiri juga dijual,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Jumat (02/12/2022).
Baca juga: Ditangkap Polisi, DJ Pengedar Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
Selain kasus ganja, lanjut dia, polisi juga berhasil mengungkap 5 kasus peredaran sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Di mana satu pelaku berjenis kelamin perempuan. “Total barang bukti yang berhasil disita mencapai kurang lebih 27,54 gram sabu,” ungkap Dedy.
Sementara itu, sebanyak dua kasus dengan dua tersangka berhasil diungkap. Atas peredaran dan penyalahgunaan obat keras terlarang dengan barang bukti mencapai 4.558 butir. “Apabila dirupiahkan (barang bukti obat keras terlarang red), totalnya mencapai 22,7 juta rupiah,” tandasnya.
Para tersangka penyalahgunaan narkotika disangkakan pasal 114 atau 112 dan atau 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup.
“Untuk tersangka kasus obat keras terbatas, polisi mengenakan pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam





