• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, November 6, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Sukabumi Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Satu Tersangka Tanam Pohon Ganja

redaktur by redaktur
2 Desember 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Tersangka beserta barang bukti dua pohon ganja

PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satnarkoba Polres Sukabumi mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dalam operasi antik Lodaya 2022.

Dari delapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebelas tersangka. Dan satu di antaranya merupakan pengedar sekaligus pemilik dua batang pohon ganja di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Untuk kasus ganja satu kasus dengan satu tersangka, dengan barang bukti dua pohon ganja yang ditanam sendiri oleh tersangka di rumahnya di daerah Jampangtengah. Daun ganja selain dikonsumsi sendiri juga dijual,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, Jumat (02/12/2022).

BacaJuga

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

Dukungan Moril KH Ma’ruf Amin Jadi Energi Baru SMSI Jelang HPN 2026

5 November 2025
KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

4 November 2025
Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

Curah Hujan Tinggi Mengakibatkan Jembatan Penghubung Dua Desa di Cikembar Putus

3 November 2025
Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

Satukan Frekuensi, PKB Sukabumi Gembleng Idiologi Kader Loyalis

2 November 2025

Baca juga: Ditangkap Polisi, DJ Pengedar Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Selain kasus ganja, lanjut dia, polisi juga berhasil mengungkap 5 kasus peredaran sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Di mana satu pelaku berjenis kelamin perempuan. “Total barang bukti yang berhasil disita mencapai kurang lebih 27,54 gram sabu,” ungkap Dedy.

Sementara itu, sebanyak dua kasus dengan dua tersangka berhasil diungkap. Atas peredaran dan penyalahgunaan obat keras terlarang dengan barang bukti mencapai 4.558 butir. “Apabila dirupiahkan (barang bukti obat keras terlarang red), totalnya mencapai 22,7 juta rupiah,” tandasnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika disangkakan pasal 114 atau 112 dan atau 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup.

“Untuk tersangka kasus obat keras terbatas, polisi mengenakan pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Lestarikan Tradisi Gotong Royong, Warga RW 07 Desa Cicantayan Rutin Jumsih

Next Post

Pemdes Bantargebang Tuntas Salurkan BLT DD Periode Terakhir di Tahun 2022

Next Post
Pemdes Bantargebang Tuntas Salurkan BLT DD Periode Terakhir di Tahun 2022

Pemdes Bantargebang Tuntas Salurkan BLT DD Periode Terakhir di Tahun 2022

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi