
WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Pemerintah Desa (Pemdes) bersama, BPD dan Pendamping Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, menggelar seminar revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) 2022, di aula kantor Desa Kertamukti, Sabtu (3/11/2022).
Kepala Desa Kertamukti Dede mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan BUMDes di Desa Kertamukti bisa tumbuh dan berkembang. Sehingga mampu meningkatkan PADes dan memberikan kontribusi dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid 19.
Baca juga: Pemdes Kertamukti Bangun TPT Jalan Usaha Tani di Area Pesawahan
“Saya berharap Bumdes Mukti Guna Desa Kertamukti bisa berjalan, dan bisa lebih baik lagi dari sebelumnya, mudah – mudahan dengan adanya Bumdes ini membuka lapangan kerja bagi masyarakat, tentunya bisa mengurangi pengangguran dan bisa mendongkrak perekonomian Desa Kertamukti,” harapnya.
Sementara narasumber dari Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Warungkiara, Abdullah Sarabiti menyampaikan dalam materinya tentang BUMDes dalam perspektif peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021, dan proses pendaftaran badan hukum.
Diharapkan dengan pelatihan ini pengurus BUMDes faham tentang tupoksi masing-masing jabatan. Antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, serta BPD yang menyelenggarakan Musdes sebagai pemegang keputusan tertinggi dalam organisasi Bumdes.
Baca juga: Tunjang Akses Pertanian, Pemdes Kertamukti Bangun Jembatan Usaha Tani
“Sehingga dalam perjalanannya semua bisa berjalan saling memperkuat keberadaan Bumdes. Kalau hari ini baru langkah musyawarah untuk pembahasan rancangan Perdes pendirian Bumdes.
Ke depan, kata dia, Bumdes harus bisa menggali potensi sumber daya alam yang ada di desa itu sendiri. Pengurus Bumdes juga harus difasilitasi oleh Pemdes untuk terus diberi pelatihan. Langkah selanjutnya harus didaftarkan ke Kementerian Desa terkait nama Bumdes dan badan hukumnya.
“Semoga ke depan seluruh Bumdes yang ada di Kecamatan Warungkiara bisa bertransformasi diri sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2021. Kelembagaan Bumdes harus diperbaiki, diperbaharui, termasuk Perdesnya, sebab sekarang sudah ada PP yang baru, jadi harus menyesuaikan dasar hukumnya,” jelasnya.
Reporter: Ginda Ginanjar
Redaktur: Surya Adam