
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendamaikan perkara tindak pidana kekerasan penganiayaan mantan suami kepada mantan istrinya lantaran dilanda api cemburu di rumah restorative justice, Senin (5/12/2022).
Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, pihak terdakwa Fikri Muaz (27) dan korban Arti Afdiya Nurefendi (22) merupakan suami istri yang sudah cerai dan mempunyai hukum tetap masing-masing dari Pengadilan Agama Sukabumi.
“Kronologi kejadian ini dimulai dari rasa cemburu si pihak terdakwa terhadap korban, dengan tidak terima adanya orang lain sebagai penggantinya, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan,” ungkapnya kepada sukabumizone.com, Senin (5/12).
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Kejari Kota Sukabumi Beri Restoratif Justice Kepada Tersangka RH
Maka dengan adanya kejadian ini, tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana kekerasan, sesuai dengan pasal 351 ayat satu KUHP, dan sekurang – kurangnya bisa dikenakan hukuman penjara minimal 2 tahun 8 bulan.
“Sesuai pasal 351 ayat (1) yang berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau sebanyak-banyaknya Rp4.500,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka ringan, memar di bagian kepala, wajah, lengan atas kanan, tungkai bawah kiri, dan lecet bagian punggung, akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Namun luka tersebut tidak menimbulkan penyakit serta halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan ataupun pencahariannya.
“Luka ringan yang diakibatkan, tidak meninggalkan penyakit ataupun halangan dalam aktivitas kesehariannya,” tandasnya
Sementara itu kedua belah pihak sudah saling memaafkan dengan syarat memenuhi tuntutan yang diberikan korban terhadap tersangka sebagai perjanjian perdamaian.
“Semoga dengan adanya kejadian ini, kita bisa petik hikmahnya agar bisa saling menghargai dan menjalani hidupnya masing – masing,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam