• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Agustus 21, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Damaikan Perkara Aniaya Mantan Istri di Rumah Restorative Justice

redaktur by redaktur
5 Desember 2022
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Kejari pertemukan terdakwa dan korban di rumah restorative justice.

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mendamaikan perkara tindak pidana kekerasan penganiayaan mantan suami kepada mantan istrinya lantaran dilanda api cemburu di rumah restorative justice, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, pihak terdakwa Fikri Muaz (27) dan korban Arti Afdiya Nurefendi (22) merupakan suami istri yang sudah cerai dan mempunyai hukum tetap masing-masing dari Pengadilan Agama Sukabumi.

“Kronologi kejadian ini dimulai dari rasa cemburu si pihak terdakwa terhadap korban, dengan tidak terima adanya orang lain sebagai penggantinya, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan,” ungkapnya kepada sukabumizone.com, Senin (5/12).

BacaJuga

Jelang Kongres PWI, Munir Digadang Jadi Figur Pemersatu Wartawan Indonesia

Jelang Kongres PWI, Munir Digadang Jadi Figur Pemersatu Wartawan Indonesia

21 Agustus 2025
Potret Pilu Madrasah Ambruk di Gunung Guruh, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid dan Majelis

Potret Pilu Madrasah Ambruk di Gunung Guruh, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid dan Majelis

20 Agustus 2025
Sanksi Gubernur KDM Disorot, DPMD Sukabumi Pastikan Dana untuk Desa Cianaga Belum Diterima

Sanksi Gubernur KDM Disorot, DPMD Sukabumi Pastikan Dana untuk Desa Cianaga Belum Diterima

20 Agustus 2025
Hadiri HUT RI ke-80 di Cisolok, Dewan Leni: Kemerdekaan Adalah Amanah

Hadiri HUT RI ke-80 di Cisolok, Dewan Leni: Kemerdekaan Adalah Amanah

19 Agustus 2025

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Kejari Kota Sukabumi Beri Restoratif Justice Kepada Tersangka RH

Maka dengan adanya kejadian ini, tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana kekerasan, sesuai dengan pasal 351 ayat satu KUHP, dan sekurang – kurangnya bisa dikenakan hukuman penjara minimal 2 tahun 8 bulan.

“Sesuai pasal 351 ayat (1) yang berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau sebanyak-banyaknya Rp4.500,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka ringan, memar di bagian kepala, wajah, lengan atas kanan, tungkai bawah kiri, dan lecet bagian punggung, akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Namun luka tersebut tidak menimbulkan penyakit serta halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan ataupun pencahariannya.

“Luka ringan yang diakibatkan, tidak meninggalkan penyakit ataupun halangan dalam aktivitas kesehariannya,” tandasnya

Sementara itu kedua belah pihak sudah saling memaafkan dengan syarat memenuhi tuntutan yang diberikan korban terhadap tersangka sebagai perjanjian perdamaian.

“Semoga dengan adanya kejadian ini, kita bisa petik hikmahnya agar bisa saling menghargai dan menjalani hidupnya masing – masing,” pungkasnya.

Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Konser di Sukabumi Batal Digelar, Manajemen The Changcuters Buka Suara

Next Post

Siaga Bencana, Babinsa Bantaragung Koramil 0622-07/Jampangtengah Petakan Posko

Next Post
Siaga Bencana, Babinsa Bantaragung Koramil 0622-07/Jampangtengah Petakan Posko

Siaga Bencana, Babinsa Bantaragung Koramil 0622-07/Jampangtengah Petakan Posko

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi