
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tiga kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang beraksi di wilayah hukumnya.
Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial A (48) untuk kasus pertama, H (27) kasus kedua, dan tujuh pelaku berinisial B (46), DI (43), NF (19), J, H (36), DH (24) dan IM (23) kasus ketiga.
Dalam menjalankan aksinya, modus seluruh tersangka membeli BBM secara normal di sejumlah SPBU wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tetapi mereka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi memakai tangki penampungan.
Baca juga: Polres Sukabumi Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Satu Tersangka Tanam Pohon Ganja
“Jadi modusnya sama, mereka melakukan pengisian BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Cibadak,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, Senin (05/12/2022).
Dari tersangka A, polisi menyita satu kendaraan minibus merek Isuzu Panther modifikasi. Yang di dalamnya terdapat kempu atau penampungan berisi 500 liter BBM jenis solar.
Dari pelaku H, sambung Dian. Disita satu unit kendaraan Mitsubishi Coltdiesel dengan dua buah kempu berisikan BBM sebanyak 1,5 ton dan struk pembelian solar.
Untuk kasus ketiga dengan tujuh pelaku, lima buah truk modifikasi dan solar sebanyak 14,4 ton berhasil diamankan dalam gudang tempat penampungan di Kecamatan Cikembar.
“Kasus ketiga ini, kronologinya kita melakukan penyelidikan atas laporan adanya indikasi penyalahgunaan BBM. Kemudian kita dalami dan mengikuti tersangka seusai melakukan pengisian BBM di Cibadak, tenyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan,” paparnya.
Truk dan Isuzu panther modifikasi memiliki tombol otomatis untuk menjalankan alat penyedot BBM dari tangki ke bak penampungan dalam kendaraan, saat mereka mengisi BBM subsidi di SPBU.
Seluruh tersangka dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan telah dirubah menjadi pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak.
“Para tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun,” singkatnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam





