• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Februari 9, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Panwascam Citamiang Ajak Warga Melek Politik Pemilu 2024

redaktur by redaktur
6 Desember 2022
in HEADLINE, Politik
0
Ketua Panwaslu Kecamatan Citamiang Wildan Mucholadun (paling kiri) bersama anggota.

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi mengajak masyarakat di wilayahnya turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu 2024 mendatang.

“Panwaslu itu memiliki peran turut aktif
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Serta kami juga mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Citamiang, Wildan Mucholadun didampingi Kordiv PPS Panji Eka Prasetya dan Kordiv HP2MHM Surya Adam Sudaman saat ditemui sukabumizone.com di kantornya, Senin (5/12).

Baca juga: Panwascam Lembursitu Ajak Warga Partisipasi Aktif Awasi Pemilu 2024

BacaJuga

Puncak Satu Abad NU, PC Kota Sukabumi Gelar Istighosah Akbar

Puncak Satu Abad NU, PC Kota Sukabumi Gelar Istighosah Akbar

8 Februari 2023
Disporapar Kota Sukabumi Gelar FPD, Susun Program Tahun 2024

Disporapar Kota Sukabumi Gelar FPD, Susun Program Tahun 2024

8 Februari 2023
Polsek Warungkiara Goes to School, 9 Knalpot Bising Siswa Disita

Polsek Warungkiara Goes to School, 9 Knalpot Bising Siswa Disita

8 Februari 2023
Aliansi BASMI Demo Pembakaran Al-Qur’an, DPRD Janji Teruskan Aspirasi

Aliansi BASMI Demo Pembakaran Al-Qur’an, DPRD Janji Teruskan Aspirasi

8 Februari 2023

Lanjut Wildan, sesuai dengan arahan Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam Citamiang akan berupaya memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya pendidikan politik, contoh Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif (SKPP).

“Berdasarkan pengalaman saya dari 2008 sampai sekarang, banyak kejadian unik yang terjadi di masyarakat, mereka berkonflik antar kubu demi calon yang diusungnya. Nah di sini kami bertugas untuk memediasi itu, mengawasi, menetralkan semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah kecamatan,” tuturnya.

Wildan juga menjelaskan, payung hukum UU dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu, dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua, yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu,” terangnya.

Ia juga menuturkan bagaimana pengajuan permohonan oleh peserta dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan maupun tertulis.

Terdapat empat pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan,” pungkasnya

Reporter : Amina Wiransyah
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Perkuat Silaturahmi, Babinsa Wangunreja Koramil 0622-08/Nyalindung Gencarkan Komsos

Next Post

Pemdes Bojongsari Salurkan Insentif Puluhan Linmas dan LPM

Next Post
Pemdes Bojongsari Salurkan Insentif Puluhan Linmas dan LPM

Pemdes Bojongsari Salurkan Insentif Puluhan Linmas dan LPM

BERITA POPULER

  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Bocimi Sesi II Segera Dibuka, Simak Jadwal Menurut Projek Manager

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Miras di Perkantoran Setda Viral, Bupati Sukabumi Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia Diduga Curang, Peserta Kontes Durian Palabuhanratu Berniat Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 71 Desa di Sukabumi Ikuti Pilkades Serentak 2023, Begini Penjelasan DPMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.