• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, Juni 10, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Panwascam Citamiang Ajak Warga Melek Politik Pemilu 2024

redaktur by redaktur
6 Desember 2022
in HEADLINE, Politik
0
Ketua Panwaslu Kecamatan Citamiang Wildan Mucholadun (paling kiri) bersama anggota.

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi mengajak masyarakat di wilayahnya turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu 2024 mendatang.

“Panwaslu itu memiliki peran turut aktif
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Serta kami juga mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Citamiang, Wildan Mucholadun didampingi Kordiv PPS Panji Eka Prasetya dan Kordiv HP2MHM Surya Adam Sudaman saat ditemui sukabumizone.com di kantornya, Senin (5/12).

Baca juga: Panwascam Lembursitu Ajak Warga Partisipasi Aktif Awasi Pemilu 2024

BacaJuga

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda

10 Juni 2026

SMSI Kabupaten Bekasi Sukses Mengawal Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Doni Ardon: Selamat Heri Noviar Menjadi Ketua Terpilih Secara Aklamasi

9 Juni 2026

PLN UP3 Sukabumi Bersama YBM PLN Tebar Daging Qurban, Wujud Kepedulian dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

9 Juni 2026

PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia

4 Juni 2026

Lanjut Wildan, sesuai dengan arahan Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam Citamiang akan berupaya memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya pendidikan politik, contoh Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif (SKPP).

“Berdasarkan pengalaman saya dari 2008 sampai sekarang, banyak kejadian unik yang terjadi di masyarakat, mereka berkonflik antar kubu demi calon yang diusungnya. Nah di sini kami bertugas untuk memediasi itu, mengawasi, menetralkan semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah kecamatan,” tuturnya.

Wildan juga menjelaskan, payung hukum UU dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu, dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua, yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu,” terangnya.

Ia juga menuturkan bagaimana pengajuan permohonan oleh peserta dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan maupun tertulis.

Terdapat empat pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan,” pungkasnya

Reporter : Amina Wiransyah
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Perkuat Silaturahmi, Babinsa Wangunreja Koramil 0622-08/Nyalindung Gencarkan Komsos

Next Post

Pemdes Bojongsari Salurkan Insentif Puluhan Linmas dan LPM

Next Post
Pemdes Bojongsari Salurkan Insentif Puluhan Linmas dan LPM

Pemdes Bojongsari Salurkan Insentif Puluhan Linmas dan LPM

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi