
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi mengajak masyarakat di wilayahnya turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu 2024 mendatang.
“Panwaslu itu memiliki peran turut aktif
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Serta kami juga mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Citamiang, Wildan Mucholadun didampingi Kordiv PPS Panji Eka Prasetya dan Kordiv HP2MHM Surya Adam Sudaman saat ditemui sukabumizone.com di kantornya, Senin (5/12).
Baca juga: Panwascam Lembursitu Ajak Warga Partisipasi Aktif Awasi Pemilu 2024
Lanjut Wildan, sesuai dengan arahan Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam Citamiang akan berupaya memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya pendidikan politik, contoh Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif (SKPP).
“Berdasarkan pengalaman saya dari 2008 sampai sekarang, banyak kejadian unik yang terjadi di masyarakat, mereka berkonflik antar kubu demi calon yang diusungnya. Nah di sini kami bertugas untuk memediasi itu, mengawasi, menetralkan semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah kecamatan,” tuturnya.
Wildan juga menjelaskan, payung hukum UU dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu, dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam melakukan pencegahan dan penindakan, tugas Bawaslu terbagi menjadi dua, yaitu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu,” terangnya.
Ia juga menuturkan bagaimana pengajuan permohonan oleh peserta dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan maupun tertulis.
Terdapat empat pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara, namun dilihat pula dari proses penyelesaian sengketa yang yang dilakukan,” pungkasnya
Reporter : Amina Wiransyah
Redaktur : Surya Adam