SAGARANTEN, sukabumizone.com || Pelarian Y dan D dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berakhir bui.
Keduanya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten di tempat persembunyian terakhirnya di bilangan Jakarta Utara, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya, para tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Cianjur dan Banten. Namun polisi berhasil mengendus jejak keduanya, tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya penangkapan.
“Timsus Jatanras Polres Sukabumi bersama unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” beber Kapolsek Sagaranten, AKP Deny Miharja, Rabu (14/12).
Ia mengungkap, nama Y dan D muncul setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diduga kuat sebagai aktor aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dalam proses pengerjaan, sepeda motor hasil curian berhasil ditemukan terlebih dahulu di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur. Kendaraan tersebut sengaja ditinggalkan oleh para pelaku.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam