Sebelum Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, sambung Yanyan, tepatnya tanggal 1 Januari 1943, pengelolaannya dialihkan kepada Soekaboemi SI (sekarang Pemerintah Kota Sukabumi) di bawah Kepala Bagian Kesehatan Bogor Ayu dengan ditunjuk pula wakil dari Misi Roma Katholik untuk menjalankannya dan diberi nama Rumah Sakit St. Lidwina.
Kemudian sejak kemerdekaan yakni tahun 1948, berdasarkan SK Sekretaris Van Staad, Hoof Van Het Departemen Gezonheid No.8387 tanggal 22 April 1948 mulai 1 Maret 1948 dikembalikan kepada Convergatie Van Zuster Van Bergen Op Zoom sebagai Heersteel in Het Ferteelijke Bezeite oleh MM CD dan Departemen Van Gezonheid.
Pada tahun 1949 oleh Departemen Van Gezonheid (dalam hal ini mewakili Pemerintah Hindia Belanda) pengelolaan rumah sakit ini dilimpahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Baru pada tahun 1952 tepatnya tanggal 8 Desember 1952 pengelolaan rumah sakit St Lidwina di bawah Pemerintahan Kota kecil Soekaboemi. Selanjutnya pada tahun 1979 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 362 tanggal 14 Maret 1979 dan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 51 tanggal 22 Februari 1979, rumah sakit ini pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Sukabumi dan diberi nama Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi dengan status Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C.