Pada tahun 1993, tepatnya tanggal 10 Juni 1993 berdasarkan SK Walikotamadya Sukabumi Dati II Sukabumi Nomor 5/1993 rumah sakit ini ditetapkan sebagai Uji Coba Swadana Daerah. Dan setelah itu, yakni pada tahun 1994 berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 494/SK/V/94 tanggal 30 Mei 1994 RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan.
“Penetapan sebagai rumah sakit swadana baru ditetapkan sejak 17 Maret 1995 sesuai SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 445.32.208,” jelasnya.
Setelah itu, pertama kali akreditasi diikuti RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, yaitu pada tahun 1998 dengan hasil bahwa berdasarkan SK Dirjen Yan Medik Depkes RI Nomor YM 02.03.3.5.5843 tanggal 22 April 1998 RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan status Akreditasi penuh untuk 5 (lima) pelayanan standar pelayanan.
“Lima standar pelayanan tersebut meliputi administrasi manajemen, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan dan rekam medis,” ungkapnya.