
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Mencuatnya persoalan Saman (52) warga Kampung Ciwangi, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kini menjadi sorotan. Ia menuntut keadilan terkait terbitnya akta cerai meski tidak pernah menerima panggilan dan sidang.
Informasi yang dihimpun, istri Saman yang saat ini masih bekerja menjadi TKI di Arab Saudi dikabarkan meminta cerai melalui telepon seluler. Saman kemudian menyuruh istrinya Imas (40) pulang terlebih dahulu guna mengurus semuanya. Namun ia kaget saat tiba-tiba menerima akta cerai dari pengadilan agama (PA) Cibadak.
Namun begitu Pengacara Imas, Rizki Akbar mengatakan, prosedur persidangan sudah sesui aturan. Panggilannya dinyatakan patut sehingga diputus cerai oleh majlis hakim.
“Ini aturannya kemarin ini kan sidangnya di KUA Jampangkulon, namanya sidang keliling. Satu kali sidang langsung putus, nah si mantan suami imas ini tidak hadir. Itu dianggap majlis hakim sepakat untuk bercerai,” ucapnya kepada sejumlah wartawan,” Selasa (10/01/2023).





