
GEGERBITUNG, sukabumizone.com || Guna meningkatkan sistem manajemen pemerintahan desa yang baik, Pemerintah Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, terus mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat, Rabu (11/01/2023).
Kepala Desa Karangjaya Aam Gurniawan melalui Kasi Pemerintahan Desa Karangjaya Uday mengatakan, pelayanan administrasi salah satu bentuk pelayanan publik yang bertugas untuk melayani dan menghasilkan bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan masyarakat.
“Berbicara tentang bentuk dokumen, ada banyak sekali jenisnya, mulai dari dokumen kepemilikan tanah, akte kelahiran, KTP, kartu keluarga, surat keterangan kematian dan lain sebagainya,” ujarnya.
Uday menerangkan, contoh pelayanan pembuatan KTP bagi masyarakat. Jika ada warga yang ingin mendapatkan KTP dari kantor desa, wajib membawa persyaratan tertentu.
“Adapun syarat permohonan keterangan untuk pembuatan KTP para pemula, yakni diwajibkan membawa surat pengantar dari RT RW, menyertakan fotokopi KK, pas foto berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar, serta pemohon harus berusia minimal 17 tahun,” terangnya.
Ia berharap, dengan pelayanan yang optimal, profesional, akuntabel di Desa Karangjaya, masyarakat bisa merasa puas.
“Kami berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Semoga kedepannya kinerja aparat desa lebih baik dari yang sekarang,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam