GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menempelkan pengumuman peringatan disejumlah rumah warganya.
Kepala Desa Cibentang Empung Kurniawan mengatakan, kegiatan ini berlokasi di Kampung Babakan, Desa Cibentang. “Kami melaksanakan penempelan tersebut guna menertibkan warga penyewa Tanah Kas Desa Cibentang yang masih menunggak di tahun 2022,” katanya, Senin (16/01/2023).
Ia menjelaskan, Tanah kas desa adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa.
“Sehingga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.
Ia berharap, warga penyewa segera melunasi tunggakan tanah kas desa. “Mudah-mudahan seluruh penyewa membayar agar perkara seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam