
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, telah membentuk panitia khusus (Pansus) guna merevisi tata tertib DPRD tahun 2023.
Pembentukan pansus dibahas dalam rapat paripurna internal dewan di gedung DPRD Jalan Jajaway, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (9/1/2022) lalu.
“Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 3 Januari 2023, bahwa diagendakan rapat paripurna dewan dalam rangka pembentukan dan penetapan panitia khusus membahas tentang perubahan tata tertib DPRD,” ujar Kasuba Humas DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Fahirin dalam rilis resminya.
Ia melanjutkan, berdasarkan amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Pasal yang bertentangan dan atau tidak bisa dilaksanakan alias diimplementasikan, perlu disinergikan serta sinkron dengan pemerintah daerah sebagai mitra.





