
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mencatat, sebanyak 71 Desa dari 38 Kecamatan diagendakan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gungun Gunardi mengatakan, instansinya baru menerima rekomendasi penyelenggaraan pilkades serentak dari pemerintah pusat pada tanggal 9 Janurai 2023 lalu.
“Kita baru dalam tahapan persiapan-persiapan terutama berkaitan dengan aspek legalitas pelaksanaan, kita juga sedang menyiapkan peraturan bupati dan pusat,” ucapnya di aula Setda Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/01/2022).
Ia menjelaskan, periode masa bakti 71 pemerintah desa yang mengikuti perhelatan pilkades serentak selesai pada 14 September 2023. Menurutnya, DPMD belum menentukan waktu pelaksanaan lantaran masih dalam proses pembahasan.
“Untuk tanggal pelaksanaannya kita masih merancang, kedepannya baru kita sampaikan,” imbuhnya.