PARAKANSALAK, sukabumizone.com || Pria berinisial AP (22) Warga Kampung Selaawi RT 03 RW 02 Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban begal, Kamis (19/01/2023) pagi.
Aksi Begal terjadi ketika AP melintas di jalan raya sekitaran Gang Makam, Kampung Cileungsir, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya.
“Peristiwa terjadi sekira pukul 06.30 WIB, saat itu korban yang akan berangkat kerja mengendarai sepeda motor. Dalam perjalananan korban dihadang pelaku,” ujar Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi, Iptu Dodi Irawan, Jumat (20/01/2023).
Sebelum dibegal, korban awalnya melihat pelaku yang diketahui berinisial AA (39) dan masih warga Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak ini, tengah duduk ditepi jalan. Namun, AA tiba-tiba menghadang saat posisi AP sudah mendekat.
Setelah itu, AA langsung meminta sejumlah uang sambil memegang stang sepeda motor yang dikendarai AP. Namun permintaan tersebut ditolak korban sambil memaksa untuk terus melajukan kendaraannya hingga AA terjatuh.
“Selanjut si pelaku mengambil konci kontak dan menodongkan sebilah pisau kepada korban, korban sempat melawan dan terjadi pergumulan dengan pelaku. Korban sempat mecakar muka pelaku karena menggunakan masker,” bebernya.
Ia melanjutkan, perlawanan AP berakhir ketika AA memukul bagian leher korban menggunakan tang sebanyak tiga kali. Kemudian dicekik pelaku hingga AA pingsan.
Setelah sadar, korban sudah tidak melihat pelaku beserta kendaraannya lagi. Lalu pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan lanjut membuat pelaporan ke kantor Polsek Parakansalak.
“Setelah itu, KSPKT dan petugas jaga langsung mengarah ke TKP seperti yang disampaikan keluarga korban. Berdasarkan ciri ciri dan sebagainya, polisi mengarah ke rumah pelaku dan didapati kendaraan korban ada di rumah pelaku.” paparnya.
Ia menegaskan, antara korban dan pelaku tidak saling kenal meski satu desa. Mereka tinggal di kampung berbeda walaupun jaraknya berdekatan.
“Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam