• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Januari 31, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua DPRD Jabar Dituntut 12 Tahun Penjara

redaktur by redaktur
25 Januari 2023
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Sidang Kasus Pencucian Uang Mantan Ketua DPRD Jabar, digelar, Rabu (25/01).

SUKABUMIZONE.COM || Kasus pencucian uang mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kusumahwati, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A berlangsung, Rabu (25/01/2023).

Jaksa Penuntun Umum, Fajar membacakan, tuntutan terhadap Irfan Suaryanegara dan Endang Kusumahwati dihadapan hakim.

BacaJuga

Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang 2024 di Kecamatan Citamiang

Sodikin ; NU adalah Organisasi Keagamaan yang Lahir Sebelum Kemerdekaan

31 Januari 2023
Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang 2024 di Kecamatan Citamiang

Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang 2024 di Kecamatan Citamiang

31 Januari 2023
Musrenbang Kecamatan Lembursitu Bahas Capaian 2022 dan Rencana Pembangunan 2023

Musrenbang Kecamatan Lembursitu Bahas Capaian 2022 dan Rencana Pembangunan 2023

30 Januari 2023
Sparks Forest Adventure, Taman Rekreasi Keluarga Terlengkap di Sukabumi

Sparks Forest Adventure, Taman Rekreasi Keluarga Terlengkap di Sukabumi

30 Januari 2023

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 jonto pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi selama penahanan yang telah dijalani kurungan penjara serta denda sebesar Rp 2 Milyar, subsider 6 bulan,” tuturnya.

Sementara itu, aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi yang sebelumnya di sita Tipideksus Bareskrim Polri dari kedua terdakwa, maka akan dikembalikan kepada korban Stelly Gandawidjaja.

Kuasa hukum korban, Jhon Pangestu mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU terhadap Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty ini, telah hadir pada sidang tersebut secara virtual.

“Pada sidang ini, JPU menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Jon, Alasan JPU memberatkan terdakwa Irfan Suryanagara, sebagaimana dalam pembacaan tuntutan, yakni tidak sepatutnya terdakwa sebagai pejabat negara melakukan perbuatan tercela tindak pidana.

Kemudian juga saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak mengakui kesalahannya dan tidak menunjukkan sikap penyesalan, hingga berbelit-belit dalam memberikan persidangan.

“Tuntutan Jaksa sebenarnya sangat tepat dan sesuai fakta-fakta dipersidangan,” ucapnya.

Sementara itu, dalam kasus ini kata Jhon, masih kemungkinkan ada tersangka lain yang ikut terlibat.

“Saat ini sedang di proses oleh Tipideksus Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Reporter  : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Penemuan Sosok Mayat Perempuan Tak Berbusana Gegerkan Warga Warudoyong

Next Post

IOH Bersama Awak Media di Sukabumi Bahas Soal Mini 3Store “3Kiosk”

Next Post
IOH Bersama Awak Media di Sukabumi Bahas Soal Mini 3Store “3Kiosk”

IOH Bersama Awak Media di Sukabumi Bahas Soal Mini 3Store "3Kiosk"

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Bocimi Sesi II Segera Dibuka, Simak Jadwal Menurut Projek Manager

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Miras di Perkantoran Setda Viral, Bupati Sukabumi Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia Diduga Curang, Peserta Kontes Durian Palabuhanratu Berniat Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Alami Stres, Wanita Ini Nekad Lompat dari Atas Jembatan Cibadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.