
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Jajaran Polres Sukabumi menciduk 13 pengedar alias bandar Narkotika Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba), yang kerap beraksi di seluruh wilayah hukumnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Marualy Pardede mengatakan, sebanyak 5 dari total 13 orang tersangka merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu dari tiga kasus dan tempat berbeda.
“Jadi, 2 orang tersangka pengedar sabu diamankan di Kecamatan Cibadak, 2 tersangka dari Parungkuda dan 1 tersangka dari Warungkiara. Dengan barang bukti sabu seberat 38,38 gram senilai Rp42,6 juta,” Kata AKBP Marualy saat konferensi pers di Makopolres Sukabumi, Senin (30/01/2023).
Selain itu, Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap 1 orang tersangka untuk kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Jampangkulon. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 178 gram ganja siap edar.