
SUKARAJA, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengklasifikasikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (30/01/2023).
Kepala Desa Cisarua Arie Yanuwar Ismunadi melalui Kepala Dusun satu Desa Cisarua Dewi Wardiawati mengatakan, SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
“Pemilahan ini sengaja kami gelar guna memudahkan dalam pendistribusian SPPT sesuai blok dan alamat wajib pajak,” ujarnya kepada www.sukabumizone.com.
Dewi menjelaskan, didesanya ada 2281 SPPT yang akan didistribusikan kepada warga. “Untuk besaran pajaknya bervariatif sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelasnya.
Ia berharap, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. “Semoga target tercapai dan Desa Cisarua bisa lunas pajak,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam





