
GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah mengklasifikasikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jum’at (03/02/2023).
Kepala Desa Sirnaresmi H. Andi Sukandi melalui Kaur Perencanaan juga Kolektor Desa Sirnaresmi Roby mengatakan, SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
“Pemilahan SPPT dilaksanakan oleh para Kepala Dusun (Kadus). Hal itu guna memudahkan dalam menyebarkan SPPT sesuai blok dan alamat wajib pajak,” kata Rodi saat diwawancarai tim www.sukabumizone.com.
Roby memaparkan, di Desa Sirnaresmi terdapat 3.308 SPPT yang akan didistribusikan kepada warga.
“Untuk besaran pajaknya bervariatif sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per-kelas. Seperti kelas 1 disini sebesar Rp 200 ribu, kelas 2 ada yang Rp 84 ribu dan lainnya,” paparnya.
Ia berharap, kesadaran dan kemandirian masyarakat terhadap SPPT PBB meningkat.
“Ya, harapan saya masyarakat sadar akan SPPT, karena bukan satu atau dua tahun SPPT ini ada. Dan mudah-mudahan target tercapai Desa Sirnaresmi lunas pajak,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam