
GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menjabarkan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi masyarakat, Senin (06/02/2023).
Kepala Desa Cibolang Arif Agung Gumelar melalui Kasi Pelayanan Desa Cibolang Eka mengatakan, Surat Keterangan Usaha (SKU) wajib dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin membangun sebuah tempat usaha. Surat ini jadi sebuah tanda resmi dari usaha yang dijalankan.
“Bagi warga Desa Cibolang yang ingin membuat SKU silahkan datang ke balai desa dengan membawa persyaratan diantaranya fotocopy KK, KTP, surat pengantar RT, dan nomor Handphone aktif, jangan khawatir pembuatan SKU tidak dipungut biaya sepeserpun,” katanya.
Ia menjelaskan, fungsi dasar dari surat keterangan usaha adalah sebagai tanda perizinan yang konkrit dalam mendirikan usaha.
“Jika tidak ada surat ini, pengusaha bisa mengalami kendala seperti klaim dari orang lain mengenai tempat usahanya, atau hal lainnya yang tidak diinginkan dan dapat menghambat kegiatan usaha. Selain itu, dapat memudahkan pinjaman kredit ke bank, pengajuan NPWP dan lain-lain,” jelasnya.
Ia berharap, dengan pembuatan SKU warga Cibolang dapat memulai usaha tanpa khawatir ketidakpastian hukum.
“Semoga warga yang berjuang membangun sebuah bisnis dapat maju agar PADes Desa Cibolang meningkat,” pungkasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam





