CIKEMBAR, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi memasang patok batas bidang tanah di wilayahnya. Pemasangan ini guna mengakselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beberapa waktu silam.
“Selain program PTSL diatas, pemasangan patok ini juga mendukung program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas),” ujar Kepala Desa Cikembar Asep Suhendar saat diwawancarai tim www.sukabumizone.com, Selasa (07/02/2023).
Ia menjelaskan, Gemapatas merupakan program (BPN). Dimana pemilik tanah melakukan pemasangan tanda batas tanahnya baik menggunakan patok besi, patok beton maupun cat sebagai berbatasan tanda batas tanah.
“Pemasangan ini berlokasi di Kampung Cikembar. Rencananya kami menargetkan 500 titik se-Desa Cikembar,” terangnya.
Ia berharap, pemasangan tanda batas tanah ini ajang melawan mafia tanah yang sering merugikan masyarakat.
“Semoga dengan adanya program ini kedepannya mafia tanah yang memanfaatkan kekaburan dan ketidakjelasan batas kepemilikan tanah tidak ada lagi,” tutupnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam