
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Seorang oknum guru SMPN di Kota Sukabumi dilaporkan orang tua murid ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jum’at (17/3/2023).
Pelaporan lantaran oknum guru tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SMPN kelas 8 yang terjadi sekitar dua bulan lalu. Pelaku diduga memegang bagian dada dan bokong korban.
Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban berinisial DS (41) yang didampingi suaminya IP (43) melaporkan pelaku ke polisi.
“Kejadianya terjadi sekitar bulan Januari 2023 lalu, namun anak saya baru berani bilang pada hari ini. Korbannya bukan hanya anak saya, tapi ada juga temannya yang dipegang payudaranya oleh guru itu, sampai tangannya masuk ke dalam baju, kalau ke anak saya sih pake buku menyentuhnya,” ujar DS kepada wartawan.
Tak hanya itu, guru tersebut diduga beberapa kali melakukan pelecehan terhadap muridnya. Pelaku juga pernah tersandung kasus yang sama di sekolah lamanya hingga dipindah tugas mengajar ke tempat yang sekarang.
“Anak saya diancam untuk tidak bilang ke siapa-siapa. Kalau ngomong nanti akan dikasih nilai nol mata pelajaran yang dia pegang. Lalu guru itu juga bilang bahwa anak saya bakal hamil duluan. Tadinya mau diselesaikan di sekolah tapi orang tua korban yang lain mengajak langsung lapor polisi,” ujar DS menjelaskan.