
SUKARAJA, sukabumizone.com || Pemerintah Desa (Pemdes) Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon KPM BLT DD bertempat di Balai Desa Langensari beberapa waktu silam.
Kepala Desa Langensari Nasihin mengatakan, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari dana desa. Salahsatunya pemulihan ekonomi juga penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT DD.
“Kami bersama BPD beserta LKD, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, memvalidasi juga mengesahkan data-data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diprioritaskan anggota keluarga disabilitas, jompo, sakit menahun, tidak menerima bantuan apapun,” ujarnya kepada sukabumizone.com.
Sambung Nasihin, dari hasil Musdesus disepakati jumlah KPM BLT DD 2023 yang semula 157 KPM menjadi 50 KPM.
“Ini semua sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, seluruh desa mengalami penurunan persentase KPM BLT DD. Di mana yang semula 40 persen menjadi maksimal 25 persen,” tegasnya.





