
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menetapkan rancangan keputusan tentang perubahan alat kelengkapan setelah adanya usulan dari Fraksi PAN Nomor: 10/FRAKSI-PAN/IV/2023 tanggal 28 April 2023, terkait pemberitahuan reposisi alat kelengkapan DPRD.
Komposisi baru alat kelengkapan DPRD Kota Sukabumi yakni, Atut Wigati yang awalnya menempati anggota Bapemperda menjadi anggota Badan Anggaran. Kemudian Susilawati dari Fraksi PAN yang baru dilantik menjadi anggota Bapemperda.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada Komisi II, di mana posisi Ketua Komisi II sebelumnya Ivan Rusvansyah Trisa dari Fraksi Golkar, kini digantikan oleh Maming Surita dari Fraksi Demokrat. Sedangkan wakil ketua dijabat oleh Dede Koswara dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Sekretaris dipercayakan kepada Rionel Andyta Layendra, sementara Ivan kini menjadi anggota.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan, perubahan komposisi alat kelengkapan ini, pertama adanya usulan dari Fraksi PAN. Kemudian berdasarkan hasil rapat internal Komisi II yang tertuang dalam berita acara nomor : B.A/Komisi/284 pada 21 Maret 2023 lalu, maka secara otomatis akan mengubah keputusan DPRD yang telah ada.
“Saat ini sudah terbentuk keputusan DPRD Kota Sukabumi terkait alat kelengkapan DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kamal belum lama ini.





