Lanjut Sri menerangkan, dalam tahapan pemilu secara gender menurut Peraturan Komisi Pemungutan Suara (PKPU) nomor 10 tahun 2023 harus ada keterwakilan perempuan 30 persen.
“Artinya dari setiap dapil yang jumlahnya 12 itu perempuan 4 orang. Dalam aturan pun sudah ada yang disebut kelipatan 3, yang mana salah satunya adalah perempuan,” imbuhnya.
Ke depan lanjut dia, dalam perjalanan akan ada wacana perubahan PKPU 2023 menjadi kelipatan 4, artinya dibulatkan jumlahnya.
“Jadi kalau pengajuan bakal calon perempuan itu angkanya di atas koma lima, itu dibulatkan satu ke atas. Kalau misalkan lebih banyak itu juga lebih bagus, yang terpenting memenuhi syarat perwakilan 30 persen yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam