SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sekretaris Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Muchendra membenarkan terkait adanya pemotongan insentif berupa tunjangan kinerja (Tukin) guru ASN bersertifikasi di Kota Sukabumi.
Diketahui, sejak 2018 Pemerintah Kota Sukabumi berinisiatif memberikan tukin kepada para guru ASN bersertifikasi sebesar Rp1.7 juta per bulan. Namun belakangan ini para guru ASN bersertifikat mengaku hanya menerima Rp470.000 per bulan atau turun drastis sekira 78 persen.
“Ya betul, terkait tukin itu ada potongan sekitar 78 persen. Namun potongan ini hanya dibebankan kepada guru ASN bersertifikasi saja, bukan ke ASN lain, terutama kepada sekolah yang bernasib sebaliknya, dengan alasan tanggung jawab yang lebih besar,” ungkapnya.
Muchendra menjelaskan, informasi kenapa tukin itu dipotong karena Pemerintah Kota Sukabumi mengalami defisit anggaran. Di sisi lain adanya hasil temuan BPK bahwa terdapat anggaran ganda untuk tunjangan guru ASN. Pertama sudah dapat tunjangan sertifikasi guru, dan yang kedua Tukin guru.
“Di samping itu dianjurkan oleh BPK, ini ada masukan dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kemarin, jadi harusnya yang tukin guru ini sudah harus dihapus, karena ada dua ini,” ungkapnya.