
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kota Sukabumi, Senin (29/05/2023) kemarin.
Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Muhamad Aminuddin mengatakan, panggilan ajudikasi ini merupakan langkah yang ditempuh Bawaslu Kota Sukabumi atas dasar laporan sengketa proses pemilu, dan mediasi antara peserta pemilu sebagai pemohon dan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Sukabumi sebagai termohon.
“Sidang ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan perselisihan beberapa partai politik yang mengajukan permohonan sengketa dikarenakan merasa dirugikan oleh KPU Kota Sukabumi,” kata Aminuddin.
Adapun partai politik yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kota Sukabumi, yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).