
CISOLOK, sukabumizone.com || Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menegaskan melarang menjual belikan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) bagi kelompok tani (Poktan) yang mendapat bantuan.
Hal itu ditegaskan Sub Koordinator Pendampingan Sarana Pertanian Distan Kabupaten Sukabumi, Sostenes, di sela-sela pembagian 101 bantuan alsintan bersumber dari titipan atau aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran 2023.
“Jadi aturannya jelas, tidak boleh diperjual belikan. Itu bisa berurusan dengan hukum,” tandas Sostenes di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Senin (30/05/2023).
Ia menuturkan, ada sembilan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menitipkan anggaran melalui dinas pertanian, untuk menyiapkan bantuan alsintan tehadap kelompok tani.
Ratusan bantuan alsintan tersebut terdiri dari 33 unit hands tractor yang diserahkan kepada 33 kelompok tani, serta 68 hands prayer untuk diberikan secara bervariatif kepada 26 poktan.