
CIBADAK, sukabumizone.com || Kasus tindak pidana korupsi surat perintah kerja (SPK) Fiktif atau bodong Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi memasuki tahap II. Tiga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/05/2023) kemarin.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kepada jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka HA mantan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada sukabumizone.com, Selasa (30/05).
Kemudian sambung Wawan, tersangka SR selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan tersangka DI Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.