
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi pada caturwulan pertama tahun 2023 baru mencapai 32 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Kota Sukabumi, Rakhman Gania kepada sukabumizone.com, Senin (29/05/2023).
“Perolehan pajak daerah yang kami kelola terhitung Januari hingga April 2023 ini baru mencapai 32 persen, atau sebesar Rp14 miliar dari target capaian per tahun sebesar Rp58 miliar lebih,” ungkap Rakhman di kantornya.
Oleh karenanya, Rakhman mengatakan, akan terus menggali potensi-potensi pajak daerah yang saat ini belum tergali untuk menguatkan kembali potensi pajak pendapatan asli daerah (PAD). “Ya, kami upayakan dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah, termasuk terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak,” tukasnya.
Rakhman menyebut, ada sekitar 9 janis pajak daerah yang dikelola BPKPD Kota Sukabumi. Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan atas hak tanah.