
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rahman Suparman angkat bicara soal polemik insentif berupa tunjangan kinerja (Tukin) guru ASN bersertifikasi yang dipotong pemerintah daerah Kota Sukabumi.
Menurut Gagan, berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada, pemotongan tukin guru ASN bersertifikasi tersebut atas dasar saran dari badan pemeriksa keuangan (BPK).
“Bahwa kenapa dilakukan pemotongan Tukin guru ASN bersertifikasi, penjelasannya itu atas dasar saran dari BPK, bahwa tidak boleh ada double anggaran antara pusat dan daerah, jadi sertifikasi dapat, Tukin juga dapat,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Sementara penjelasan dari para guru ASN bersertifikasi, kata Gagan, menyatakan bahwa tukin tersebut adalah bentuk penghargaan dari pimpinan daerah di zaman Wali Kota Mohammad Muraz, dan itu diterima sejak Muraz masih menjabat. Kendati demikian, sampai hari ini di akhir masa jabatan wali kota telah membuat peraturan wali kota (Perwal).
“Jadi tukin atau TPP itu dihilangkan menurut Pak Sekda kemarin di DPRD. Nah sekarang yang hari ini ada, diterima oleh guru ASN bersertifikasi yang terdampak adalah TPD (tunjangan pendidikan daerah) dengan nominal lebih kurang Rp475 ribu,” ungkap Gagan.