
LENGKONG, sukabumizone.com || Jampang Tandang Makalangan (JTM) Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali meminta penjelasan pencemaran sungai dari PT Clariant.
Permintaan tersebut disampaikan JTM saat audensi untuk kedua kalinya di kantor Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong. Setelah sebelumnya agenda serupa pernah digelar di Mapolsek Lengkong beberapa waktu lalu, namun tidak mencapai kesepakatan.
“Makanya kami melakukan investigasi ke lapangan, dan kami menemukan bukti-bukti terkait adanya pelanggaran terkait limbah B3. Maka kami meminta penjelasan yang sedetail-detailnya dari PT Clariant lewat audensi lagi,” ujar Ketua JTM Kecamatan Lengkong, Sudarman, Rabu (31/05/2023).
Tak hanya limbah, JTM juga mempersoalkan izin perusahaan pabrik produsen mineral non logam Bintonik tersebut. Serta over load muatan juga realisasi CSR sedari PT Clariant mulai beroperasi sekitar 37 tahun silam.
“Alhamdulillah hari ini dari PT Clariant datang untuk memenuhi undangan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, dan dinas terkait pun alhamdulillah hari ini hadir. Cuma lembaga yang menangani CST gak hadir,” tuturnya.