
Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukumnya, Jumat (2/6).
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Sejumlah pengendara roda dua harus berurusan dengan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, setelah diketahui memodifikasi kendaraan menggunakan knalpot bising atau brong.
Penindakan tersebut, dilakukan saat Satlantas Polres Sukabumi Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam aksinya, petugas melakukan patroli mobile ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan, petugas berhasil menindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan tilang di tempat terhadap sembilan pengendara yang melanggar lalu lintas. “Sembilan kendaraan ini, memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brog atau knalpot bising,” ungkap Astuti kepada sukabumizone.com, Jumat (2/6).
Astuti menjelaskan, Satlantas Polres Sukabumi Kota telah kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual sejak 1 Juni 2023. “Pasca diberlakukan kebijakan tersebut, kami berhasil menjaring 46 pelanggaran lalu lintas yang ditindak petugas yang telah memiliki sertifikasi penindakan,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan patroli dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong. “Kami kembali melaksanakan KRYD dalam menghadapi libur panjang dan cuti bersama untuk memastikan kondusifitas Kamtibmas,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan namun sudah menjadi agenda rutin jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Kami konsisten menggelar KRYD ini secara rutin sebagai upaya menekan angka kecelakaan,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam