
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Polres Sukabumi menetapkan enam orang tersangka dari sebelas penambang liar alias gurandil yang terjaring razia. Saat petugas gabungan menggerebek tambang emas ilegal di blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (01/06/2023) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, keenam tersangka berinisial S (35), E (22), A (32), TS (38), M (22) dan D (23), mereka memiliki peran berbeda mulai dari pemodal, penambang hingga pengangkut beben atau bahan mentah emas hasil pahatan.
“Jadi setelah 11 orang diamankan kemudian dilakukan pendalaman dari alat bukti dan juga gelar perkara secara maraton. Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas AKBP Maruly Pardede, saat ekspose kasus di Mako Polres Sukabumi, Sabtu (03/06/2023).
Lanjut dia, sebanyak lima unit sepeda motor, sebelas karung bahan mentah kandungan emas, dua buah kerekan atau konek, empat buah palu dan dua piring turut diamankan. Seluruh sitaan tersebut digunakan sebagai barang bukti.
Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari perhutani sebagai pemilik lahan. Terlebih aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini sudah dua kali memakan korban jiwa akibat tertimbun.





