• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Desember 9, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Melalui BPKPD, Pemkot Sukabumi Hapuskan Denda Pajak PBB Rentang 2009-2022

redaktur by redaktur
6 Juni 2023
in Daerah, HEADLINE
0
Kantor BPKPD Kota Sukabumi. Foto // Sandi

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kabar baik bagi Warga Kota Sukabumi, pasalnya pemerintah akan memberikan pembebasan sanksi administasi kepada wajib pajak terhitung mulai 1 Juni hingga 29 September 2023 mendatang.

“Ya betul, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dalam rentang waktu 2009 sampai 2022,” kata Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, belum lama ini.

Dengan adanya kebijakan ini kata Andri, akan memberikan keringanan kepada wajib pajak, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Selain itu, penghapusan pajak ini bisa memancing warga untuk membayar kewajiban pokok PBB-P2.

BacaJuga

RSUD R Syamsudin SH Antar Pasien Pulang Tanpa Keluarga: Wujud Pelayanan Humanis Rumah Sakit

RSUD R Syamsudin SH Antar Pasien Pulang Tanpa Keluarga: Wujud Pelayanan Humanis Rumah Sakit

8 Desember 2025
Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana

8 Desember 2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Soroti Raperda Peternakan, Pemerintah dan Legislatif Sepakat Dorong Ekonomi Baru

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Soroti Raperda Peternakan, Pemerintah dan Legislatif Sepakat Dorong Ekonomi Baru

7 Desember 2025
Peringati Hari AIDS Sedunia, Bupati Sukabumi Ajak Hentikan Stigma dan Perkuat Solidaritas

Peringati Hari AIDS Sedunia, Bupati Sukabumi Ajak Hentikan Stigma dan Perkuat Solidaritas

7 Desember 2025

“Nantinya, secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB-P2 yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajak,” katanya.

Tak hanya itu, pemberian insentif merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan APBD 2023 dari sektor PBB-P2. Karena itu, di dalamnya ada insentif atau keringanan untuk pembayarannya dengan tujuan merangsang kepatuhan wajib pajak dan pemerataan distribusi penerimaan pajak.

” Namun, jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis, maka sanksi administrasi tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian lanjut Andri, pajak ini mejadi instrument penting sebagai filosofi kebijakan pemungutan pajak yang tetap harus menghadirkan sisi keadilan.

“Apalagi, pada masa pasca pandemi seperti saat ini. Sehingga, kebijakan pajak yang diambil mampu memenuhi rasa keadilan, memberikan dukungan bagi kesejahteraan sosial warga, serta memperkecil jurang ketimpangan sosial,” paparnya.

Reporter : M Irsandi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

TP PKK Kabupaten Sukabumi Gelar Bina 10 Program PKK di Kecamatan Warungkiara

Next Post

Pegiat Alam Kota Sukabumi Menyayangkan Pembangunan Pedestrian

Next Post
TP PKK Kabupaten Sukabumi Gelar Bina 10 Program PKK di Kecamatan Warungkiara

Pegiat Alam Kota Sukabumi Menyayangkan Pembangunan Pedestrian

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi