
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kabar baik bagi Warga Kota Sukabumi, pasalnya pemerintah akan memberikan pembebasan sanksi administasi kepada wajib pajak terhitung mulai 1 Juni hingga 29 September 2023 mendatang.
“Ya betul, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dalam rentang waktu 2009 sampai 2022,” kata Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB, BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, belum lama ini.
Dengan adanya kebijakan ini kata Andri, akan memberikan keringanan kepada wajib pajak, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Selain itu, penghapusan pajak ini bisa memancing warga untuk membayar kewajiban pokok PBB-P2.
“Nantinya, secara tidak langsung akan mendata wajib pajak PBB-P2 yang masih aktif mengakui kepemilikan objek pajak,” katanya.
Tak hanya itu, pemberian insentif merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan APBD 2023 dari sektor PBB-P2. Karena itu, di dalamnya ada insentif atau keringanan untuk pembayarannya dengan tujuan merangsang kepatuhan wajib pajak dan pemerataan distribusi penerimaan pajak.
” Namun, jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa insentif habis, maka sanksi administrasi tetap muncul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian lanjut Andri, pajak ini mejadi instrument penting sebagai filosofi kebijakan pemungutan pajak yang tetap harus menghadirkan sisi keadilan.
“Apalagi, pada masa pasca pandemi seperti saat ini. Sehingga, kebijakan pajak yang diambil mampu memenuhi rasa keadilan, memberikan dukungan bagi kesejahteraan sosial warga, serta memperkecil jurang ketimpangan sosial,” paparnya.
Reporter : M Irsandi
Redaktur : Surya Adam





