
SUKABUMI, Sukabumizone.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat merilis permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022. Permasalahan tersebut mereka tuangkan dalam dokumen Lahporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada awal Mei lalu.
Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (05/01) lalu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyebut dalam hasil pemeriksaannya, mereka menemukan permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Permasalahan tersebut ialah ialah Pemkab Sukabumi belum menetapkan kebijakan dan strategi (jakstra) SPAM, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2015-2030 belum ditetapkan, Pemkab Sukabumi dan Perumda AM TJM belum optimal melaksanakan pengembangan SPAM kepada masyarakat sesuai target yang ditetapkan, Pemkab Sukabumi dan Perumda AM TJM belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan operasi, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana SPAM, dan pengujian kualitas air minum belum memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan sesuai kondisi daerah.
Sedangkan temuan signifikan pada pemeriksaan kepatuhan diantaranya adalah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan serta pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan selesainya penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan tersebut, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat dalam hal ini yang ada di Pemerintah Kabupaten Sukabumi wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)





