• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Mei 14, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

BPK Temukan Permasalahan Signifikan di Kabupaten Sukabumi

redaktur by redaktur
7 Juni 2023
in Daerah, HEADLINE
0
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat menandatangani berita acara penyerahan LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu di Bandung. Ft: Ist

SUKABUMI, Sukabumizone.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat merilis permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022. Permasalahan tersebut mereka tuangkan dalam dokumen Lahporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Upaya Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada awal Mei lalu.

Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (05/01) lalu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyebut dalam hasil pemeriksaannya, mereka menemukan permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja pada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Permasalahan tersebut ialah ialah Pemkab Sukabumi belum menetapkan kebijakan dan strategi (jakstra) SPAM, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Tahun 2015-2030 belum ditetapkan, Pemkab Sukabumi dan Perumda AM TJM belum optimal melaksanakan pengembangan SPAM kepada masyarakat sesuai target yang ditetapkan, Pemkab Sukabumi dan Perumda AM TJM belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan operasi, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana SPAM, dan pengujian kualitas air minum belum memenuhi seluruh persyaratan yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan sesuai kondisi daerah.

Sedangkan temuan signifikan pada pemeriksaan kepatuhan diantaranya adalah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai ketentuan serta pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

BacaJuga

Desa Wisata Karangpara Resmi Diluncurkan, Bupati Sukabumi Dorong Kebangkitan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Desa Wisata Karangpara Resmi Diluncurkan, Bupati Sukabumi Dorong Kebangkitan Pariwisata Berbasis Masyarakat

13 Mei 2026
Bupati Kukuhkan Komite Ekonomi Kreatif Sukabumi, Siap Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Bupati Kukuhkan Komite Ekonomi Kreatif Sukabumi, Siap Dongkrak Pariwisata dan UMKM

13 Mei 2026
Bupati Sidak, Parkir Liar di Depan RSUD Palabuhanratu Langsung Ditertibkan

Bupati Sidak, Parkir Liar di Depan RSUD Palabuhanratu Langsung Ditertibkan

13 Mei 2026
Mutasi Besar di Polres Sukabumi Kota, Kasat hingga Kapolsek Berganti

Mutasi Besar di Polres Sukabumi Kota, Kasat hingga Kapolsek Berganti

13 Mei 2026

Dengan selesainya penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan tersebut, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat dalam hal ini yang ada di Pemerintah Kabupaten Sukabumi wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)

Previous Post

Babinsa Sukamaju Gelar Puldater

Next Post

Pemdes Jampangtengah Gelar Pelantikan dan Sertijab Kepengurusan Karangtaruna Masa Bakti 2023 -2028

Next Post
Pemdes Jampangtengah Gelar Pelantikan dan Sertijab Kepengurusan Karangtaruna Masa Bakti 2023 -2028

Pemdes Jampangtengah Gelar Pelantikan dan Sertijab Kepengurusan Karangtaruna Masa Bakti 2023 -2028

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi