
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sembilan bandar Narkoba selama Mei hingga Juni 2023.
Enam pelaku berinisial EJ, AM, BB, MD, RZ dan FM merupakan pengedar dan penguna narkotika jenis sabu. Sedangkan, ST, ML serta AM merupakan pengedar obat keras terbatas (OKT). “Enam tersangka diciduk di enam lokasi berbeda. Sementara, tersangka yang mengedarkan OTK diamankan di tiga lokasi. Selain itu, saat ini terdapat satu pelaku yang masih buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Marualy Pardede kepada sukabumizone.com, Rabu (7/6).
Dari tangan para tersangka, sambung Dede, polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya, sabu seberat 17,90 gram dalam berbagai paket, dan untuk obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir jenis Tramdol dan 4.300 butir Eksimer. “Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” cetusnya.
Dede menerangkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus penjualan secara langsung dan cash on delivery (COD). Bahkan, ada juga yang memanfaatkan media sosial dan sistem tempel atau menyimpan di suatu tempat untuk bertransaksi. “Jadi pelaku tidak bertemu langsung, yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan Narkoba dijerat pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, degan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Adapun, palaku pengedar obat keras terbatas lainnya diancam pasal 197 junto 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. “Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Surya Adam





