• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, Juni 10, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku TPPO

redaktur by redaktur
11 Juni 2023
in Hukum & Kriminal
0

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Belum lama ini kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sukabumi terungkap. Diketahui dalam hal ini enam (6) orang tersangka sudah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Menurut informasi yang dihimpun sukabumizone.com, beberapa korban diantaranya anak di bawah umur.

BacaJuga

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Sikat 18 Paket Sabu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Sikat 18 Paket Sabu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

5 Mei 2026
Kolaborasi Lima Desa, Program Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Diluncurkan di Kebonmanggu

SCG Bangun Fasilitas Pemilahan Sampah, Dorong Budaya Pelestarian Lingkungan di Sukabumi

30 April 2026
PKB Tak Diakui, Serikat Buruh Bongkar Potensi Kekacauan Hukum di Kasus SBI

PKB Tak Diakui, Serikat Buruh Bongkar Potensi Kekacauan Hukum di Kasus SBI

16 April 2026
Pria Lansia Jadi Tersangka, Polisi Usut Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas di Sukabumi

Pria Lansia Jadi Tersangka, Polisi Usut Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas di Sukabumi

30 Mei 2026

“Enam tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jum’at (09/06/2023).

Adapun enam tersangka tersebut berinisial BS (31) warga Kota Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB (38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus TPPO, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).

“Modus yang dilakukan para tersangka untuk memikat para korbannya ini dengan cara menjanjikan pekerjaan di sebuah kafe dengan upah yang besar, sehingga para korban pun merasa tertarik,” ungkapnya.

Namun sambung Ari, pada kenyataannya para korban ini bukan dipekerjakan di sebuah kafe, tetapi dipaksa untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) serta pelayan pijat plus-plus. Delapan korban tersebut kemudian dipisah seperti ada yang dibawa ke Batam, Bekasi dan Bogor serta ada juga yang di Kota Sukabumi.

“Dalam melakukan aksinya, para tersangka menjajakan para korbannya melalui aplikasi Michat dengan tarif satu kali kencan antara Rp 250 ribu hingga Rp600 ribu. Parahnya lagi, tersangka tidak memberikan upah sesuai yang dijanjikan kepada korbannya,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihak tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya.

“Sementara dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta,” pungkasnya.

Reporter: M. Irsandi

Redaktur: Surya Adam 

Previous Post

Pemdes Damarraja Raih Juara 7 Besar Lomba Desa Tingkat Kabupaten Sukabumi

Next Post

78 KPM di Desa Sirnajaya Kembali Terima BLT DD Miskin Ekstrim Triwulan Kedua

Next Post
78 KPM di Desa Sirnajaya Kembali Terima BLT DD Miskin Ekstrim Triwulan Kedua

78 KPM di Desa Sirnajaya Kembali Terima BLT DD Miskin Ekstrim Triwulan Kedua

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi