
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Bursa kerja kolaboratif yang akan digelar Pemkot Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dipastikan diundur. Kegiatan yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 16-17 Juni 2023, diundur menjadi tanggal 4 dan 5 Agustus 2023 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, diundurnya bursa kerja kolaboratif ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sebab pekerjaan penataan pedestrian di sekitar Gedung Juang 45 yang akan dijadikan tempat bursa kerja masih dalam pengerjaan.
“Saat ini kawasan Gedung Juang sedang dilakukan renovasi dan perbaikan pedestrian, sehingga kami memutuskan untuk lebih memberikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban bagi pihak yang terlibat dalam bursa kerja kolaboratif, pelaksanaannya akan kami undurkan,” kata Abdul Rachman, Selasa (13/6/2023).
Oleh karenanya, Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam bursa kerja, baik peserta maupun pihak perusahaan. Karena keputusan pihaknya untuk merubah jadwal pelaksanaan.
“Demikian, kami berharap hal ini dapat tersampaikan kepada warga khususnya pencari kerja,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam





