
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi, Muhamad Sodikin menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Putusan MK itu menolak permohonan uji materi pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
“Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka,” kata Sodikin kepada sukabumizone.com, Kamis (15/6/2023).
Pria yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi tersebut menuturkan sangat mengapresiasi terkait dengan penolakan MK.
“PKS mengapresiasi atas penolakan MK terhadap gugatan uji materi sistem pemilu yang akhirnya pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” ujarnya.
“Semoga menjadi kemenangan demokrasi, dan sistem terbuka diharapkan banyak pihak baik partai politik maupun masyarakat sebagai pemilik suara,” tambahnya.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam