
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Prekursor Narkotika (PN) telah resmi disahkan Pemkot Sukabumi saat rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat (16/6/2023) lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda turut mengapresiasi atas disahkannya Perda P4GN-PN. Ia berharap dengan adanya perda ini, peredaran gelap narkoba di Kota Sukabumi semakin terminimalisir.
“Ya, dari dulu juga kami sangat mendukung ketika ada pengajuan Raperda P4GN-PN ini. Bahkan kami juga siap di tes urine sebagai bentuk keseriusan bahwa kami sangat mendukung Perda P4GN-PN ini,” ujar Wawan kepada awak media, Minggu (18/6/2023).
Ia menyampaikan, hal ini sebagai salah satu bentuk upaya pihaknya sebagai wakil rakyat, yang mewakili masyarakat.
“Mudah-mudahan semakin terminimalisir dengan adanya Perda ini, kemaksiatan di mana-mana juga tidak akan bisa hilang, tapi dengan adanya Perda ini, itu kita meminimalisir, syukur-syukur jadi tidak ada,” ungkapnya.