PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memutuskan untuk menunda sementara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Keputusan tersebut disampakan KPU setelah menerima sejumlah temuan data DPT bermasalah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
“Barusan tadi rapat kordinasi sebelum mulai pleno DPT, karena kalau DPT sudah diputuskan tidak bisa lagi dirubah. Artinya harus matang dulu, termasuk barusan saya pending. Karena ada saran perbaikan dari bawaslu terkait dengan daftar pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman seusai rapat koordinasi penetapan DPT di GISBH Desa/Kecamatan Cikakak, Rabu (21/06/2023).
Ia menuturkan, Bawaslu menemukan pemilih yang belum terdaftar, urung dicoret termasuk data ganda dari DPT. Padahal menurutnya, KPU sudah meminimalisir permasalahan ini melalui sistem Sidalih.
Oleh sebab itu, lanjut dia, KPU bakal secepatnya mengecek temuan bawaslu dengan mencocokan data. Lantaran khawatir persoalan tersebut sudah diselesaikan lembaganya.