
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Belasan pemuda yang tergabung dalam dua gerombolan bermotor, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan membawa sanjata tajam berbagai jenis.
16 pemuda yang tergabung dalam gerombolan bermotor Grab On The Road (GBR) dan Exalt to Coitus (XTC) tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Lima gerombolan bermotor GBR diamankan di depan bengkel di Desa Semplak Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, 11 anggota XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto menjelaskan, belasan anggota gerombolan bermotor ini diamankan saat anggota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” kata Yanto kepada sukabumizone.com, Minggu (16/7).
Yanto menerangkan, dari 16 orang ini tujuh diantaranya bakal menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. “Adapun, sembilan orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama dua bulan,” terangnya.
Yanto menjelaskan, tujuh orang yang membawa senjata tajam ini tiga diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang. “Sedangkan empat orang lainnya, anggota gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) dan akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Akibat ulahnya, tujuh pemuda tersebut dijerat pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Hal ini merupakan upaya preventif Kepolisian. Anggota rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
Reporter: M Irsandi
Redaktur: Surya Adam