
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Satreskrim Polres Sukabumi menemukan, obat keras terbatas (OKT) jenis Hexymer dan Tramadol saat menangkap AG seorang anggota geng motor yang berhasil ditangkap usai meresahkan warga di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada Minggu, (9/7/2023) lalu.
Pelaku berhasil diamankan polisi, disebuah kebun berjarak dua kilometer dari rumah temannya tempat AG selama ini bersembunyi, lokasinya berada di sekitaran Kecamatan Palabuhannratu. Sebelumnya, video ulah meresahkan segerombolan geng motor saat konvoi sempat viral di media sosial, geng motor tersebut kerap meresahkan warga dengan cara mengejar sambil menenteng senjata api (Senpi). “Jadi AG ini saat kita amankan di lokasi persembunyiannya, ternyata kita temukan ada beberapa obat obatan keras seperti tramadol, hexymer dan lain-lain,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Marualy Pardede kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Ia merincikan, dari tangan AG ditemukan 10 paket Tramadol, 2 paket Rixlona Clonazepam, 1 bungkus Heximer, 14 butir Merlopam 2 Lorazepam, 8 butir Tramadol, 13 butir Alfazolam. Pelaku AG diduga kuat berperan sebagai pengedar obat-obat terlarang. “Proses penyelidikan akan dilimpahkan kepada Satnarkoba polres Sukabumi,” ujarnya.
Ia memastikan, AG merupakan pelaku utama pembawa diduga senpi, pelaku dibonceng rekan geng motor lainnya berinisial Al yang berhasil diamankan di Kota Sukabumi. Keduanya menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy ketika beraksi. “Dari hasil pendalaman dari dua orang pelaku ini, didapatlah pelaku lain yang sedang dalam pengejaran,” terangnya.
Marualy menegaskan, senjata yang ditenteng AG untuk mengancam warga saat konvoi geng motor merupakan senpi korek api. “Para pelaku disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun penjara.” pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur: Surya Adam





