PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, telah menyampaikan pandangan umumnya atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak retribusi.
Pandangan umum disampaikan fraksi dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (20/07/2023).
“Alhamdulillah kita pada hari ini melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi tehadap raperda tentang pajak dan retribusi, raperda ini memang sedang kita godok betul-betul,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Yudha menyebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan memo terkait raperda tersebut saat paripurna sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyampaian pandangan umum fraksi pada rapat kali ini.
“Delapan fraksi DPRD sudah menyampaikan pandangan-pandangannya perihal raperda tersebut, dan nantinya akan ditindak lanjuti dalam rapat kerja melalui pansus yang sudah dibentuk,” jelasnya.
Menurutnya, rancangan peraturan tersebut dibahas sesuai dengan keputusan DPRD melalui panitia khusus (Pansus). “Semoga pajak retribusi ini betul-betul bisa berdaya guna bagi pendapatan asli daerah demi pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Surya Adam