GUNUNGGURUH, sukabumizone.com || Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar Rekonsiliasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semester 1 Triwulan Kedua tahun anggaran 2023, Kamis (20/07/2023).
Camat Gunungguruh Asep Suhendra mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan desa-desa se Kecamatan Gunungguruh.
“APBDes adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan lainnya,” ujarnya.
Camat menuturkan, Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
“APBDes menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis,” terangnya.
Agar data yang dihasilkan sambung Asep, dapat diandalkan, maka perlu dilakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data.
“Semoga desa bisa tertib administrasi sehingga kegiatan yang akan dilakukan siap diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Ini menandakan bahwa desa tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tandasnya.
Reporter : Reiza
Redaktur : Surya Adam