SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Polres Sukabumi Kota, mengamankan dua remaja berinisial RRR (16) dan MB (16) asal warga Kecamatan Gunungpuyuh karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, sekira pukul 23.00 WIB pada Kamis (27/7).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, remaja yang kedapatan membawa senjata tajam ini, awalnya tengah mengendarai sepeda motor berboncengan. Karena melihat petugas yang tengah melakukan pemeriksaan, ke duanya langsung putar arah hingga mengakibatkan penumpang yang membawa senjata tajam ini terjatuh dan melarikan diri ke dalam Gang Harapan. “Alhamdulilah setelah dikejar beberapa personel dan dibantu warga, remaja yang membawa senjata tajam ini bisa diamankan dan kini tengah dimintai keterangan di Mapolres,” ungkap Astuti kepada wartawan, Jumat (28/7).
Tak hanya itu, sambung Astuti, saat menggelar KRYD petugas gabungan juga mengamankan 33 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong serta melakukan penindakan terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. “Ya, kami mengamankan 33 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong,” bebernya.
Ia menambahkan, beberapa kegiatan dan tindakan Kepolisian yang dilakukan pada KRYD tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun aksi kejahatan jalanan. “KRYD yang kembali kami laksanakan pada malam hingga pagi hari tadi merupakan upaya preventif Kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: M Irsandi
Redaktur: Surya Adam