
SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Warga asal Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin.
Menurut informasi yang dihimpun sukabumizone.com, AA (22), warga Gang Pelita Cikole Kota Sukabumi ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023) lalu.
Saat pelaku diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram. Serta ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.
Sebelumnya AA mengaku membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (2/8/2023).
Ia menjelaskan, saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku di dalam tas selempang milik terduga pelaku.
Saat ini barang bukti diamankan polisi dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2).
“Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam





