• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, November 17, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Diringkus Polisi

redaktur by redaktur
2 Agustus 2023
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0
Barang bukti ganja dan obat berbahaya yang berhasil diamankan polisi dari terduga pelaku. FOTO: IST

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Warga asal Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa izin.

Menurut informasi yang dihimpun sukabumizone.com, AA (22), warga Gang Pelita Cikole Kota Sukabumi ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023) lalu.

Saat pelaku diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram. Serta ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.

BacaJuga

Program Jabar Caang 2025, 38 Rumah di Desa Cibentang Kini Resmi Teraliri Listrik

Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak di Pantai Cikeueus, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

17 November 2025
Program Jabar Caang 2025, 38 Rumah di Desa Cibentang Kini Resmi Teraliri Listrik

Operasi Zebra Lodaya Dimulai, Polres Sukabumi Kota Musnahkan 1.583 Knalpot Brong

17 November 2025
Program Jabar Caang 2025, 38 Rumah di Desa Cibentang Kini Resmi Teraliri Listrik

Ops Antik Lodaya 2025: Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba

17 November 2025
Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

Wabup Apresiasi Kepedulian BSI Bantu Penyintas Banjir di Kecamatan Cisolok

14 November 2025

Sebelumnya AA mengaku membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB, kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (2/8/2023).

Ia menjelaskan, saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole, pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku di dalam tas selempang milik terduga pelaku.

Saat ini barang bukti diamankan polisi dan terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2).

“Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : M. Irsandi
Redaktur : Surya Adam

Previous Post

Polres Sukabumi Kota Amankan Belasan Botol Mihol di Warung Kelontongan

Next Post

Jelang HUT RI ke-78, Danposramil Koramil 0622-08/Nyalindung Bina Paskibra

Next Post
Jelang HUT RI ke-78, Danposramil Koramil 0622-08/Nyalindung Bina Paskibra

Jelang HUT RI ke-78, Danposramil Koramil 0622-08/Nyalindung Bina Paskibra

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi