
WARUNGKIARA, sukabumizone.com || Sebanyak 886 narapidana di Lapas kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi mendapat remisi atau potongan masa tahanan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri didampingi Direktur Penegakan Hukum pada Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI Brigjen Pol Sigit Widodo dan Kalapas Warungkiara Irfan usai upacara HUT RI.
“Di tahun ini kurang lebih ada 886 orang napi yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan, dan sebanyak delapan orang napi langsung bebas,” kata Irfan kepada sukabumizone.com, Kamis (17/8).
Irfan menjelaskan, narapidana yang tidak langsung bebas rata-rata mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan, sampai enam bulan. “Paling maksimal enam bulan, yang bebas itu rata-rata pidum, pidana umum,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG
Redaktur : Surya Adam